Skip to content

Ikuti Kami

MAS, anak berusia 14 tahun, sedang diadili karena membunuh ayah dan neneknya. Namun, bukti medis menunjukkan bahwa ia mengalami gangguan jiwa berat saat kejadian berlangsung.

Bagi kami: hukuman pengekangan bukan jawaban untuk anak dengan gangguan jiwa.

Proses hukum MAS (15), seorang anak dengan disabilitas mental, sudah hampir selesai dan kini tinggal menunggu putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selama di persidangan, MAS didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari LBH Masyarakat (LBHM) dan LKBH-PPS Fakultas Hukum…

Load More
id_IDIndonesian